Advertisemen
Petrus Salestinus |
Ini masalah serius bro. Masalah yang sangat mendasar terkait pesyaratan administasi Capres dan Cawapres di KPU yakni tentang harus berkelakuan baik dengan bukti selembar SKCK. Baru-baru ini SKCK Prabowo dipersoalkan kebenarannya oleh pihak tertentu. Hal itu mengingat, Prabowo menurut pihak tersebut terlibat banyak kasus pelanggaran dan indisipliner militer hingga dirinya dipecat dari jabatan terakhirnya.
Persoalan SKCK Prabowo itu, kini bahkan telah dibawa dan sampai ke meja Polri. Akankah SKCK Prabowo lolos uji ataukan dinyatakan tidak sah dan pasti berbuntut dicoretnya dia dari Capres di KPU ? Kita ikuti saja.
Sebagaimana detik.com menuliskan, Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus mendatangi Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri. Petrus menyampaikan surat yang berisi permintaan klarifikasi atas penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bakal calon presiden 2019 Prabowo Subianto.
SKCK Prabowo, Tribunnews.com |
"Tim Pembela Demokrasi Indonesia tadi menyampaikan surat ke Baintelkam Mabes Polri terkait dengan permintaan klarifikasi sehubungan dengan beredarnya SKCK dari Baintelkam Mabes Polri atas nama Prabowo Subianto yang beredar pada 24 Juli 2018," kata Petrus kepada wartawan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (23/8/2018) sebagaimana dikutip detik.com
"Yang menjadi salah satu persyaratan kelengkapan pencalonannya sebagai presiden pada 2019 dan sudah diserahkan ke KPU. Nah, mengapa kami meminta klarifikasi? Karena di dalam surat SKCK itu disebutkan bahwa yang bersangkutan dinyatakan tidak terbukti tersangkut dalam perkara apa pun, tidak terkait keterlibatan catatan kriminal apa pun," sambung dia.
Petrus mengatakan SKCK itu mengabaikan cerita sepak terjang Prabowo pada 1998. Diketahui saat itu Prabowo berpangkat letnan jenderal dan menjabat Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad).
Menurut Petrus, Polri mengabaikan fakta Prabowo pernah diperiksa di internal TNI akibat Tragedi 1998 dan diberhentikan dari jabatannya.
"Dan untuk itu beliau diperiksa. Selain itu, beliau juga diperiksa Dewan Kehormatan Perwira yang pada akhirnya direkomendasikan yang bersangkutan diberhentikan dari dinas militer di dalam keputusan Dewan Kehormatan Perwira," jelas Petrus yang juga merupakan Wakil Sekjen Bidang Hukum DPP Partai Hanura ini.
Galamedianews.com |
"Menuju alasan dinonaktifkan atau diberhentikannya (Prabowo) dari dinas militer antara lain disebutkan bahwa Prabowo terlibat dalam tindak pidana militer sehingga perbuatan itu merugikan kehormatan TNI AD, merugikan kehormatan bangsa, dan merugikan kehormatan negara," imbuh Petrus.
Selain diminta mengklarifikasi, Baintelkam Polri diminta bekerja sama dengan Polisi Militer (Pom) TNI.
Petrus menuturkan telah mendapat penjelasan dari perwira di Baintelkam soal penerbitan SKCK. Petrus menyebutkan Baintelkam Polri mengakui pihaknya tak meneliti rekam jejak Prabowo sejauh itu hingga ke institusi militer.
"Sehingga mereka tidak terlalu jauh meneliti ke luar (institusi). Kalau ke dalam, mereka katakan cek ke beberapa polres, ternyata tidak ada. Tapi pengecekan ke luar institusi Polri, seperti Puspom dan pihak lainnya, itu tidak dilakukan. Mereka akui," pungkas Petrus.
Nah, kita tunggu apa yang akan dilakukan Polri. Akankah Ia melangkah dan meminta rekam jejak hitam di atas putih tentang track record Prabowo dari instutusi TNI ? Jika kemudian ternyata memang keluar surat pernyataan bahwa Prabowo memang terlibat indisipliner militer dan melakukan perbuatan yang melanggar hukum di sana, akankan KPU mencoret namanya ? Dan jika itu terjadi siapa calon penggantinya sebagai Capres ?
Baca Sumber
Advertisemen
Sampai Ke Mabes Polri Trending News >> Geger! SKCK Prabowo Dipersoalkan