-->

Akhirnya Kemenag Edarkan Larangan Pakai Toa Untuk Salat 5 Waktu dan Khotbah Jumat

Advertisemen
Referensi pihak ketiga

Akhirnya pada Kamis (30/8/2018) Kementerian Agama RI edarkan surat mengatur penggunaan pelantang suara masjid atau toa. Hal ini terjadi karena setelah seorang Meiliana divonis sebab yang dianggap menistakan agama dengan memprotes kebisingan azan.

Seperti diketahui dari surat edaran tersebut sudah ditandatangani oleh Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag RI Muhammadiyah Amin, tertanggal 24 Agustus 2018.

Dalam surat edaran tersebut menjelaskan tentang tata cara penggunaan pengeras suara di masjid. Yang pertama adalah memerintahkan semua masjid hanya boleh memunyai dua pengeras suara. Satunya di luar masjid, sedangkan satu lagi berada di dalam mesjid.

“Pelantang suara di menara luar, diminta hanya digunakan untuk azan sebagai penanda waktu salat, tidak boleh untuk menyiarkan doa atau zikir,” seperti tertulis dari surat edaran tersebut. Dan sedangkan pengeras suara di dalam hanya boleh digunakan untuk doa. Namun syaratnya ketika berdoa dan lainnya tidak boleh terlalu meninggikan suara.

Bahkan dari surat edaran nomor B.3940/DJ.III/Hk. 00.7/08/2018 tersebut meminta kepada pengurus masjid agar mengutamakan suara merdu dan fasih saat menggunakan mikrofon.

Dan yang kedua di dalam surat tersebut ternyata juga ada rincia dari waktu untuk menggunakan pengeras suara. Misalnya subuh saat memasuki waktu solat subuh 15 menit sebelum masuk solat subuh diperbolehkan menggunakan pengeras suara. Yaitu ketika Azan dan membaca alquran hanya boleh menggunakan pengeras suara luar. Dan untuk solat Subuh dan kuliah subuh menggunakan pengeras bagian dalam saja.

Kemudian untuk solat ashar, magrib, dan isya cuma 5 menit sebelum masuk waktu solat membaca Alquran. Dan setelah itu hanya hanya diperbolehkan menggunakan pengeras suara dalam. Untuk sebelum solat Zuhur hanya diberi 5 menit dan sebelum salat Jumat 15 menit untuk membaca ayat Suci Alquran dan setalah azan hanya boleh lagi menggunakan pengeras suara dalam. Seperti pada saat salat, doa, pengumuman, khotbah Jumat menggunakan pengeras suara dalam.

Dan dari surat edaran tersebut juga mengatakan bahwa jangan mengetuk-ngetuk pengeras suara, mengucapkan tes-tes percobaan, satu-dua, kaset suara dan memanggil orang.

Nah, Ucers bagaimana menurut kalian?

Sumber: suara.com
Advertisemen

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments